PP

PP Tunas Berlaku, 8 Aplikasi Wajib Blokir Akun Anak Mulai Maret!

PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak. Aturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan membawa perubahan besar dalam penggunaan platform digital, khususnya bagi anak-anak.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi sejumlah platform digital untuk memblokir atau menonaktifkan akun milik pengguna anak di bawah usia tertentu. Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menghadapi meningkatnya risiko yang mengancam anak-anak di dunia digital PP.

PP Tunas hadir sebagai respons terhadap kondisi yang di sebut pemerintah sebagai “darurat digital” pada anak. Berbagai ancaman seperti paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga kecanduan media sosial di nilai semakin mengkhawatirkan.

8 Aplikasi Yang Wajib Memblokir Akun Anak

Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan maksimal saat berinteraksi di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa negara tidak bisa tinggal diam melihat dampak buruk teknologi terhadap generasi muda.

Selain itu, regulasi ini juga bertujuan membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Dengan adanya pembatasan dari platform, orang tua tidak lagi sendirian menghadapi tantangan pengawasan penggunaan teknologi.

8 Aplikasi Yang Wajib Memblokir Akun Anak

Pada tahap awal implementasi, pemerintah menargetkan delapan platform digital besar yang di anggap memiliki tingkat risiko tinggi terhadap anak-anak. Berdasarkan laporan, berikut daftar aplikasi yang wajib memblokir akun anak:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (Twitter)
  • Snapchat
  • Bigo Live

Platform-platform ini di wajibkan untuk menonaktifkan akun pengguna anak, terutama yang berada di bawah usia 16 tahun, sesuai dengan tingkat risiko layanan yang mereka sediakan.

Mekanisme dan Tahapan Implementasi

Penerapan aturan ini tidak di lakukan secara langsung dan menyeluruh, melainkan bertahap. Pemerintah memberikan waktu bagi platform digital untuk menyesuaikan sistem mereka agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Aturan Teknis Terkait Implementasi PP Tunas

Setiap platform di wajibkan memiliki sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Jika di temukan akun yang di miliki oleh anak di bawah batas usia, maka akun tersebut harus di blokir atau di batasi aksesnya. Selain itu, Aturan Teknis Terkait Implementasi PP Tunas juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital. Hal ini mencakup standar keamanan, pengelolaan data anak, serta mekanisme pengawasan oleh orang tua.

Sejumlah perusahaan teknologi global telah memberikan tanggapan terhadap kebijakan ini. Pada dasarnya, mereka menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Namun, beberapa platform seperti Meta (induk Facebook dan Instagram), YouTube, dan TikTok juga mengingatkan bahwa pembatasan yang terlalu ketat berpotensi menimbulkan efek samping. Salah satunya adalah kemungkinan anak-anak berpindah ke platform lain yang lebih berbahaya dan tidak terawasi.

Tantangan Dan Dampak Ke Depan

Penerapan PP Tunas di perkirakan akan menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari sisi penerimaan masyarakat. Anak-anak mungkin merasa kehilangan akses ke platform favorit mereka, sementara orang tua harus beradaptasi dengan aturan baru ini.

Di sisi lain, ada juga kekhawatiran bahwa pembatasan ini dapat mendorong anak mencari alternatif platform yang tidak memiliki sistem keamanan memadai.

Namun, pemerintah tetap optimistis bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak Indonesia.

Kesimpulan

Pemberlakuan PP Tunas menjadi tonggak baru dalam upaya perlindungan anak di era digital. Dengan mewajibkan delapan platform besar untuk memblokir akun anak, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi berbagai ancaman di dunia maya PP.