Tak Punya Ijazah

Tak Punya Ijazah SMA, Gibran Digugat ke MK: Ini Respons KPU!

Tak Punya Ijazah SMA, Polemik Mengenai Persyaratan Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Kembali Bergulir Ke Ranah Hukum. Sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden. Perkara tersebut telah di registrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan di gelar pada Senin, 21 September 2026. Permohonan di ajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Denny Indrayana. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara. Pokok persoalan yang di bawa ke MK adalah syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mempermasalahkan Syarat Pendidikan Tak Punya Ijazah

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah. Sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Para pemohon berpendapat bahwa persyaratan tersebut bersifat wajib. Dan harus di penuhi sejak seseorang mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden. Mereka kemudian mempersoalkan dokumen pendidikan yang di gunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa mereka menemukan indikasi. Dan bukti petunjuk awal mengenai persoalan pada syarat pendidikan Gibran. Pemohon tidak hanya mempersoalkan aspek administratif, tetapi juga mempertanyakan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan Gibran. Salah satu informasi yang di sampaikan. Dalam persidangan adalah bahwa surat keterangan penyetaraan tersebut baru di peroleh secara resmi oleh pihak pemohon pada 16 April 2026. Dokumen itu di peroleh setelah adanya proses melalui Komisi Informasi Publik (KIP).

Pemohon Minta Gibran Di Diskualifikasi

Permohonan yang di ajukan tidak berhenti pada permintaan agar MK memeriksa dokumen pendidikan Gibran. Para pemohon juga meminta sejumlah konsekuensi hukum apabila MK nantinya menyatakan syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi. Di antara petitum yang di ajukan adalah permintaan agar MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana di atur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan wajib. Pemohon juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum.

Selain itu, pemohon meminta agar Gibran di diskualifikasi sebagai cawapres, keputusan KPU terkait penetapannya di batalkan, serta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden di batalkan. Mereka juga meminta agar MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden sesuai mekanisme yang di atur dalam UUD 1945.

MK Meminta Bukti Dan Dokumen

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan keberatan terhadap perkara tersebut. Dalam persidangan 23 September 2026, kuasa hukum KPU menilai persoalan yang di ajukan para pemohon bukan lagi sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. Dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim MK juga memberikan sejumlah catatan kepada KPU. Salah satunya berkaitan dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menunggu Proses Persidangan

Hingga tahap ini, tudingan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan merupakan dalil yang di ajukan oleh para pemohon, bukan fakta hukum yang telah di putuskan MK. Gibran juga belum di nyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan oleh MK. Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan. MK harus terlebih dahulu mempertimbangkan berbagai persoalan, termasuk kewenangan mengadili, kedudukan hukum para pemohon, tenggat waktu pengajuan, bukti mengenai syarat pendidikan, serta konsekuensi hukum apabila permohonan tersebut nantinya di nyatakan dapat di terima.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut status pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 dan konsekuensi hukum terhadap jabatan wakil presiden yang saat ini di jabatnya. Keputusan akhir tetap berada pada Mahkamah Konstitusi setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuktian selesai Tak Punya Ijazah.